MENATA HATI,MENUNTUN NURANI,MEMANTAPKAN TEKAT,BERJUANG UNTUK ALLAH,NABIULLAH,ISLAM,BANGSA,DAN NEGARA (by komando pasukan mujahidin fisabilillah indonesia(KOMPAMUSADA) )
Translate
Selasa, 21 April 2015
AS Prihatin Atas Vonis 20 Tahun Pengadilan Mesir untuk Mursi
AMERIKA Serikat pada hari Selasa kemarin (21/4/2015) menyatakan keprihatinan mereka setelah pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman terhadap mantan presiden Muhammad Mursi dan 14 pendukungnya untuk hukuman penjara yang lama.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Marie Harf mengatakan Washington akan meninjau keputusan pengadilan yang memenjarakan Mursi selama 20 tahun dan mereka prihatin dengan putusan tersebut.
“Semua orang Mesir berhak atas perlakuan yang sama untuk mendapatkan keadil di depan hukum,” tambah Marie Harf kutip AFP.
Mursi dihukum atas tuduhan penangkapan dan penyiksaan terhadap demonstran yang terlibat dalam bentrokan pada tahun 2012 ketika ia masih menjadi presiden terpilih Mesir.
Empat belas orang lainnya dihukum karena tuduhan yang sama, dengan sebagian besar juga dihukum oleh pengadilan Kairo sampai 20 tahun penjara.
Namun pengadilan membebaskan terdakwa untuk tuduhan menghasut pembunuhan selama bentrokan 5 Desember 2012 dan dengan demikian menghilangkan ancaman hukuman mati