NEW YORK - Seketartis Jenderal PBB, Ban Ki-moon melalui juru bicaranya
menyebut narkoba bukanlah sebuah kejahatan serius. Menurutnya, narkoba
tak separah dengan pembubuhan berencana, atau kejahatan lainnya,
sehingga menurutnya pemerintah Indonesia tidak perlu berlebihan dengan
mengeksekusi para pengedar narkoba.
"Berdasarkan hukum internasional, hukuman mati bisa diterapkan untuk
kejahatan yang sifatnya paling serius, seperti pembunuhan secara
disengaja. Sementara pelanggaran terkait obat, umumnya tidak termasuk
kategori 'kejahatan paling serius'," ucap Ki-moon dalam sebuah
pernyataan, sepertin dilansir Reuters pada Minggu (26/4/2015).
Sementara itu, dirinya meminta kepada pemerintah Indonesia untuk
mempertimbangkan kembali eksekusi yang akan dilakukan terhadap beberapa
gembong narkoba, termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran
Sukumaran.
"PBB menentang hukuman mati apapun itu situasinya.
Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal mendesak Presiden Jokowi untuk
mempertimbangan moratorium hukuman mati di Indonesia yang bisa berujung
pada penghapusan," pungkasnya.
Ini bukan perama kali Ki-moon
ikut angkat bicara mengenai eksekusi mati yang akan dilakukan pemerintah
Indonesia. Beberapa waktu lalu, dirinya juga sempat mengutarakan hal
yang sama, dimana dia meminta Indonesia untuk membatalkan eksekusi yang
akan mereka lakukan.