MENATA HATI,MENUNTUN NURANI,MEMANTAPKAN TEKAT,BERJUANG UNTUK ALLAH,NABIULLAH,ISLAM,BANGSA,DAN NEGARA (by komando pasukan mujahidin fisabilillah indonesia(KOMPAMUSADA) )

JIHAD JIHAD JIHAD,ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATU,JIHAD ADALAH JALAN JUANG AGAMA ISLAM,MENCARI ILMU ADALAH JIHAD,BERJUANG ADALAH JIHAD,DAN MENEGAKKAN SYARIAT ISLAM ADALAH JIHAD المجاهدين سوف تطبق دائما الشريعة

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Barangsiapa yang menempuh suatu perjalanan dalam rangka untuk menuntut ilmu maka Allah akan mudahkan baginya jalan ke surga. Tidaklah berkumpul suatu kaum disalah satu masjid diantara masjid-masjid Allah, mereka membaca Kitabullah serta saling mempelajarinya kecuali akan turun kepada mereka ketenangan dan rahmat serta diliputi oleh para malaikat. Allah menyebut-nyebut mereka dihadapan para malaikat.”

ingatlah selalu jihad bukan teroris juga bukan pemberontakan,isis adalah syiah,syiah yang berdoktrin khawarij laknatullah mari pertahankan NKRI
get this widget here

Translate

Jumat, 01 Mei 2015

Dituduh Lempari Bis, 2 Bocah Palestina Ditahan Polisi Israel

POLISI Israel dilaporkan telah menangkap seorang anak laki-laki Palestina berusia 6 dan kakaknya, 12 tahun. Mereka ditangkap setelah mereka diduga melemparkan batu ke arah bis, Haaretz melaporkan pada Rabu (29/4/2015).

Menurut laporan itu, orang tua kedua anak ini, Wadi Joz, tidak diizinkan untuk bertemu dengan anaknya. Polisi Israel mempertanyakan mengapa anak kecil ini berniat untuk “ditangkap” dengan cara mereka itu.
2 anak di bawah umur ini berada di tempat parkir Mabes Polisi dan kemudian dibawa ke kantor polisi Shalem, karena masih berusia 6 tahun anak ini dibebaskan sekitar pukul 3:30 pagi.
Kakaknya yang masih berusia 12 tahun mengalami perpanjangan penahanan sebelum hakim pada Rabu (29/4/2015), namun dibebaskan dengan syarat tertentu.

susunan

susunan