PASUKAN dan polisi Israel dikabarkan telah mengusir jama’ah Masjid
Al-Aqsha. Atas tindakan ini, direktur utama Al-Quds Institutional, Yasin
Hamud khawatir jika siasat ini dilakukan Israel untuk lebih leluasa
menodai Masjid Al-Aqsha.
Hamud mengungkapkan, tindakan polisi Israel yang mengancam jamaah
al-Aqsha dan menghalangi mereka untuk dapat beribadah di dalam masjid,
adalah satu satu upaya untuk
melecehkan hak-hak warga negara untuk
beribadah. Pemerintah Israel terus berupaya memperburuk kondisi bangsa
Palestina dengan mengaitkan kebebasan beribadah di dalam masjid dengan
izin dari mereka.
Padahal dunia dan UU internasional mengakui adanya hak-hak seorang
manusia untuk melakukan aktivitas ibadah. Hak untuk beribadah dijamin
oleh seluruh undang-undang dan perjanjian internasional.
“Menahan orang yang mau beribadah adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia,” ungkap Hamud.