MENATA HATI,MENUNTUN NURANI,MEMANTAPKAN TEKAT,BERJUANG UNTUK ALLAH,NABIULLAH,ISLAM,BANGSA,DAN NEGARA (by komando pasukan mujahidin fisabilillah indonesia(KOMPAMUSADA) )

JIHAD JIHAD JIHAD,ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATU,JIHAD ADALAH JALAN JUANG AGAMA ISLAM,MENCARI ILMU ADALAH JIHAD,BERJUANG ADALAH JIHAD,DAN MENEGAKKAN SYARIAT ISLAM ADALAH JIHAD المجاهدين سوف تطبق دائما الشريعة

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Barangsiapa yang menempuh suatu perjalanan dalam rangka untuk menuntut ilmu maka Allah akan mudahkan baginya jalan ke surga. Tidaklah berkumpul suatu kaum disalah satu masjid diantara masjid-masjid Allah, mereka membaca Kitabullah serta saling mempelajarinya kecuali akan turun kepada mereka ketenangan dan rahmat serta diliputi oleh para malaikat. Allah menyebut-nyebut mereka dihadapan para malaikat.”

ingatlah selalu jihad bukan teroris juga bukan pemberontakan,isis adalah syiah,syiah yang berdoktrin khawarij laknatullah mari pertahankan NKRI
get this widget here

Translate

Rabu, 22 April 2015

34 Penyerang Majelis Az-Zikra Jalani Sidang Perdana


SEBANYAK 34 terdakwa kasus penyerangan majelis Az-Zikra pimpinan Ustadz Arifin Ilham jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor Jawa Barat, Rabu (22/4/2015). Proses persidangan dilakukan secara terpisah di tiga ruang yang berbeda dengan agenda utama pembacaan dakwaan.

Para pelaku didakwa dengan dakwaan telah melakukan penyerangan majelis Az-Zikra dan pengeroyokan terhadap Faisal Salim hingga mengakibatkan luka sobekan dan lecet di beberapa bagian tubuh. Faisal Salim merupakan Kepala Divisi Penegak Syariah majelis Az-Zikra.
Dalam dakwaan diuraikan para pelaku dengan bergerombol dan terencana melakukan penyerangan majelis Az-Zikra karena tersinggung dengan pemasangan beberapa sepanduk di perkampungan muslim Az-Zikra yang menyatakan penolakan terhadap Syi’ah.
Para terdakwa diancam dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat 1 KUHAP tentang Kekerasan Bersama-sama Terhadap Orang atau Barang. Kemudian Pasal 351 ayat 1 juncto 56 ayat 1 tentang Penganiayaan. Terakhir Pasal 355 ayat 1 juncto 55 ayat 1 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Selama proses berlangsung, persidangan dijaga ketat ratusan anggota kepolisian dari Polres Bogor. Kabag Ops Polres Bogor, Imron Ermawan menyatakan pihaknya telah mengerahkan 180 anggota untuk menjaga kondisi tetap berjalan aman.
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada 29 April 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

susunan

susunan