PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengkaji wacana legalisasi dan lokalisasi pelacuran. Selain berencana melegalkan prostitusi di satu tempat khusus, pemerintah DKI akan memberikan sertifikat bagi pelaku prostitusi. Hal ini dilakukan karena adanya anggapan bahwa pelacuran sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Jakarta. Juga adanya anggapan bahwa menjamurnya prostitusi online dan prostitusi terselubung merupakan akibat dari dihapuskannya lokalisasi.
Wacana ini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Benarkah lokalisasi merupakan solusi bagi permasalahan prostitusi?
Adanya lokalisasi berarti pemerintah melegalkan lokalisasi dan prostitusi. Pelegalan ini memelihara adanya dua pihak, pihak penjaja dan penikmat. Pelegalan ini pun memperpanjang penularan penyakit kelamin dan HIV/AIDS. Hal ini pun akan berdampak bagi kehidupan berkeluarga yang tidak harmonis di tengah masyarakat.
Masih banyak efek negatif yang akan ditimbulkan dari pelegalan prostitusi ini dengan adanya lokalisasi.
Akhirnya, solusi yang ditawarkan pemerintah untuk mengurangi atau mengentaskan masalah prostitusi justru menimbulkan dampak buruk lainnya.
Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia menawarkan solusi bagi permasalahan prostitusi ini.
Pertama, negara harus menegakkan hukum yang tegas kepada setiap pelaku prostitusi. Baik itu mucikari/germo, juga PSK dan penikmat jasanya. Dalam Islam, hukuman bagi para pezina adalah dengan dirajam jika ia sudah menikah, atau dicambuk seratus kali jika belum menikah. Hukuman ini disaksikan di depan masyarakat agar terjadi pembelajaran bagi yang lain. Hukuman dalam Islam ini memberikan efek jera bagi pelaku dan efek preventif bagi masyarakat yang lain.
Kedua, negara harus memenuhi setiap kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan) dan kebutuhan dasar (kesehatan, pendidikan, dan keamanan) setiap individu masyarakatnya. Karena alasan utama PSK melakukan prostitusi adalah kemiskinan.
Negara juga harus memberikan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau, dengan penanaman keimanan dan ketakwaan. Selain dibekali dengan keahlian dan ketrampilan untuk berkarya bagi para PSK. Agar tidak ada lagi PSK yang kembali menjajakan dirinya.
Ketiga, adanya dakwah yg diemban oleh negara untuk memberikan edukasi ke tengah masyarakat. Di satu sisi agar para pelaku dan penikmat prostitusi sadar kesalahannya. Di sisi lain, menyadarkan masyarakat tentang apa yang menjadi tujuan hidup sesungguhnya dan memelihara gaya hidup sesuai tuntunan Islam dan menjauhkan dari gaya hidup hedonistis.
Keempat, peran masyarakat yang peduli dan aktif terhadap kondisi lingkungannya. Saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah dari perbuatan buruk.
Kesemuanya ini dapat terlaksana dengan adanya penerapan Islam sebagai sistem dalam kehidupan. Sebagaimana firman Allah swt, Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti jejak-jejak syaitan karena sesungguhnya syaithan adalah musuh besar bagi kalian. [Al-Baqarah : 208]
Semoga kita bukan tergolong kepada orang yang mengikuti jejak syaitan. Semoga Allah selalu menempatkan kita ke dalam jalan-Nya, dengan memperjuangkan kembali penerapan agama-Nya di muka bumi. Wallahualam bish shawab.