PEMIMPIN Gereja Katolik Keuskupan Timika Mgr John Philip Saklil Pr
meminta pemerintah daerah setempat menuntaskan penanganan masalah
minuman keras beralkohol yang dinilai telah merusak kehidupan warga.
Uskup Saklil di Timika, Senin (27/4/2015), mengatakan peredaran
minuman keras beralkohol di Timika tidak pernah berhasil dihentikan
lantaran hal itu menjadi obyek pendapatan bagi pihak-pihak tertentu.
“Miras (minuman keras) itu menjadi obyek pendapatan. Kalau mau
hentikan peredaran miras, jangan hanya selesaikan mereka yang
menggunakan, tetapi juga orang yang mengedarkan dan membuat,” ujarnya.
Menurut Uskup Saklil, jika Pemkab Mimika bisa menutup semua akses
masuknya miras beralkohol ke Timika maka hal itu bisa menekan angka atau
jumlah orang mabuk, sekaligus dapat meminimalisasi kasus-kasus
kriminalitas, kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan lainnnya.
Namun Uskup Saklil mengaku pesimistis persoalan miras di Timika bisa diatasi.
“Yang menjadi soal yaitu semua pihak ikut bermain di situ. Miras itu
menjadi proyek elit, makanya tidak pernah selesai-selesai,” ujarnya
seperti dikutip Antara.
Terkait penanganan masalah miras di Mimika, Pemkab bersama
DPRD telah merevisi Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang Larangan
Memproduksi, Memasukkan, Mengedarkan dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol.
Meski Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah membentuk tim pengawasan
peredaran minuman beralkohol, namun hingga kini penjualan miras di
Timika masih marak, padahal harga minuman memabukan itu cukup mahal.
Tingginya konsumsi miras di Timika juga memicu seringnya kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah itu.
Sesuai data Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, pada bulan Maret 2015
tercatat sebanyak empat warga Timika meninggal akibat laka lantas,
dimana sebagian besar pemicunya lantaran konsumsi alkohol