NEW YORK - Seketartis Jenderal PBB, Ban Ki-moon melalui juru bicaranya menyebut narkoba bukanlah sebuah kejahatan serius. Menurutnya, narkoba tak separah dengan pembubuhan berencana, atau kejahatan lainnya, sehingga menurutnya pemerintah Indonesia tidak perlu berlebihan dengan mengeksekusi para pengedar narkoba.
"Berdasarkan hukum internasional, hukuman mati bisa diterapkan untuk
kejahatan yang sifatnya paling serius, seperti pembunuhan secara
disengaja. Sementara pelanggaran terkait obat, umumnya tidak termasuk
kategori 'kejahatan paling serius'," ucap Ki-moon dalam sebuah
pernyataan, sepertin dilansir Reuters pada Minggu (26/4/2015).
Sementara itu, dirinya meminta kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali eksekusi yang akan dilakukan terhadap beberapa gembong narkoba, termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
"PBB menentang hukuman mati apapun itu situasinya. Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal mendesak Presiden Jokowi untuk mempertimbangan moratorium hukuman mati di Indonesia yang bisa berujung pada penghapusan," pungkasnya.
Ini bukan perama kali Ki-moon ikut angkat bicara mengenai eksekusi mati yang akan dilakukan pemerintah Indonesia. Beberapa waktu lalu, dirinya juga sempat mengutarakan hal yang sama, dimana dia meminta Indonesia untuk membatalkan eksekusi yang akan mereka lakukan.
Sementara itu, dirinya meminta kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali eksekusi yang akan dilakukan terhadap beberapa gembong narkoba, termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
"PBB menentang hukuman mati apapun itu situasinya. Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal mendesak Presiden Jokowi untuk mempertimbangan moratorium hukuman mati di Indonesia yang bisa berujung pada penghapusan," pungkasnya.
Ini bukan perama kali Ki-moon ikut angkat bicara mengenai eksekusi mati yang akan dilakukan pemerintah Indonesia. Beberapa waktu lalu, dirinya juga sempat mengutarakan hal yang sama, dimana dia meminta Indonesia untuk membatalkan eksekusi yang akan mereka lakukan.